Post Page Advertisement [Top]

Umrah Mandiri Resmi Legal: Babak Baru Regulasi Ibadah di Indonesia

 

Oleh: Dr. (H.C.) Adv. Thahiruddin, S.E., S.H., M.M., M.H., M.Pd.


Pengantar


Disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi tonggak penting dalam sejarah kebijakan keagamaan di Indonesia. Salah satu terobosan besar dalam undang-undang ini adalah pengakuan resmi terhadap pelaksanaan Umrah Mandiri — sebuah bentuk perjalanan ibadah yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menunaikan umrah tanpa melalui biro perjalanan resmi.


Yayasan Allail memandang lahirnya regulasi ini sebagai momentum penting untuk memperkuat literasi hukum dan keagamaan umat. Dengan dasar hukum yang kini jelas, masyarakat diharapkan mampu memahami hak dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, sekaligus menjaga nilai-nilai syariat dan tertib administrasi negara.




🕋🕋🕋🕋


Setelah melalui pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR RI, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akhirnya disahkan dan diundangkan. Salah satu pasal penting dalam undang-undang ini, yakni Pasal 86 ayat (1) huruf b, menyebutkan bahwa “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan secara perseorangan, melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, atau secara mandiri.”


Dengan ketentuan tersebut, negara secara resmi melegalkan Umrah Mandiri sebagai pilihan sah bagi warga negara yang ingin menunaikan ibadah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Legalitas ini sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk lebih fleksibel dalam mengatur waktu, biaya, dan teknis perjalanan ibadah sesuai kemampuan masing-masing.


Namun, penting dipahami bahwa legalitas umrah mandiri bukan berarti tanpa pengawasan. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjamin aspek keamanan, keselamatan, dan perlindungan jamaah, terutama dalam hal manasik, administrasi keimigrasian, transportasi, serta kerja sama dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi.


Melalui undang-undang baru ini, pemerintah akan menyusun peraturan pelaksana yang mengatur secara teknis tata cara pelaksanaan umrah mandiri, termasuk mekanisme pendaftaran, pelaporan, serta pembinaan jamaah. Hal ini bertujuan agar semangat kemandirian umat tetap berjalan beriringan dengan prinsip perlindungan hukum dan pelayanan publik yang profesional.


Bagi masyarakat, disahkannya regulasi ini merupakan kesempatan besar untuk memperkuat kesadaran hukum dan tanggung jawab spiritual. Pelaksanaan umrah mandiri menuntut kedewasaan, kemandirian administrasi, serta kemampuan memahami syarat-syarat perjalanan ibadah lintas negara. Oleh sebab itu, kesiapan mental, pengetahuan fiqih, dan pemahaman administratif menjadi aspek yang tak kalah penting dibanding sekadar kemudahan teknis.


Yayasan Allail melihat hadirnya UU ini sebagai bentuk kemajuan dalam tata kelola ibadah di Indonesia. Ia mencerminkan semangat negara dalam memberikan ruang kemandirian kepada umat, sekaligus tetap menegaskan komitmen terhadap perlindungan jamaah.✍✍





Penutup


Disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 membawa semangat baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Umat kini memiliki alternatif pelaksanaan yang lebih terbuka, namun tetap dalam kerangka hukum dan pengawasan negara.


Yayasan Allail mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut kebijakan ini dengan semangat positif, penuh tanggung jawab, dan menjadikannya sebagai sarana memperdalam pemahaman agama serta memperkuat kemandirian umat.


Pelaksanaan umrah mandiri hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai kebebasan individu, melainkan juga amanah spiritual yang harus dijalankan dengan niat yang tulus, disiplin, dan sesuai tuntunan syariat Islam.


Semoga langkah baru ini menjadi jalan menuju peningkatan kualitas ibadah umat Islam Indonesia, serta menjadi bukti nyata bahwa regulasi dan syariat dapat berjalan harmonis dalam semangat Islam rahmatan lil ‘alamin.

Bottom Ad [Post Page]